Mastel Berharap Kasus IM2 Ditinjau Ulang
jpnn.com - JAKARTA -- Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengapresiasi langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang bersikap hati-hati dalam menyelesaikan masalah PT Indosat Mega Media (IM2) karena adanya dua putusan yang berbeda dari Mahkamah Agung (MA). Mastel bahkan berharap pembebasan mantan direktur IM2, Indar Atmanto segera direalisasikan.
"Kita selalu berharap demikian meski pernyataan Jaksa Agung belum dapat kita jadikan indikasi bahwa Pak indar akan segera dibebaskan. Paling tidak akan ada proses pengkajian kembali dari Jaksa Agung dalam kasus ini salah satunya dengan meninjau ulang perkara kerjasama Indosat - IM2," kata Direktur Eksekutif Mastel Eddy Thoyib, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/12).
Pasalnya kasus yang diduga kriminalisasi itu masih menimbulkan perdebatan dan adanya kejanggalan serta menimbulkan keraguan khalayak. Meskipun mantan Dirut IM2 Indar Atmanto telah dijebloskan Kejaksaan ke LP Sukamiskin. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan PK ke MA.
“Justru yang harus kita dorong adalah bagaimana agar salinan keputusan di MA atas kasus Pak Indar ini dapat segera kita terima. Pasalnya, PK hanya dapat kita proses jika salinan keputusan tersebut telah kita terima,” ujarnya .
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.
"Kasus itu akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.
Jusuf Kalla mengatakan, masalah yang kini terjadi di IM2 seharusnya tidak perlu terjadi, jika regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan, maka hasilnya tidak ada kesalahan.
"Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas. Saya yakin tidak ada maksud macam-macam untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tutur JK.