Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
Selasa, 18 Maret 2025 – 12:55 WIB

Petugas Kejaksaan Negeri Bandarlampung menangkap terpidana DPO korupsi dana KUR (ANTARA/HO-Kejari Bandar Lampung)
Dia mengatakan penahanan akan dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025.
“Penahanan sendiri kami lakukan lakukan guna memudahkan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan," katanya.
Atas penangkapan itu, dia juga mengimbau kepada para terpidana yang masuk DPO agar dapat menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
“Perlu diketahui bahwa tidak ada tempat para DPO untuk melarikan diri, karena itu segeralah menyerahkan diri," ungkapnya. (antara/jpnn)