Masuk Jalan Tol, Jambret Diringkus Polisi
Jumat, 01 Februari 2013 – 12:41 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 365 ayat 2 huruf 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tah/ris)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 365 ayat 2 huruf 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tah/ris)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News