Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan

Senin, 11 Februari 2013 – 05:03 WIB
Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan - JPNN.COM
Dari informasi yang digalang KPA, DPR mendorong pembahasan RUU dimaksud, dengan dalih laju pembalakan liar dan kerusakan hutan (deforestasi) seluas 1,17 juta hektar pertahun dan tanpa penegakan hukum yang serius.

RUU ini juga akan mendorong lahirnya kelembagaan penegakan hukum baru yang tersendiri untuk menindak dan menghukum para perusak hutan. "Menurut Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto, kelembagaan ini kelak akan berfungsi seperti KPK. Saya menilai pembahasan RUU harus dihentikan," kata Iwan.

Mengapa KPA menolak? Iwan membeber data. Pada tahun 2011, mengutip data dari kepolisian, terdapat sekitar 14.479 kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar dengan 16.552 tersangka dan barang bukti  berupa kayu sebanyak 1,16 miliar kubik. Sayangnya, lanjut Iwan, yang ditangkap dan menjadi tersangka hanyalah warga biasa.

"Siapakah mereka yang ditangkap? Para petani dan penduduk desa yang selama ini secara sepihak dianggap sebagai perambah hutan," cetus Iwan.

JAKARTA - Di masa-masa mendatang, kaum tani dan masyarakat adat bakal dengan gampang diusir dari kawasan hutan dengan tuduhan sebagai perusak hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close