Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan
Senin, 11 Februari 2013 – 05:03 WIB
RUU ini juga akan mendorong lahirnya kelembagaan penegakan hukum baru yang tersendiri untuk menindak dan menghukum para perusak hutan. "Menurut Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto, kelembagaan ini kelak akan berfungsi seperti KPK. Saya menilai pembahasan RUU harus dihentikan," kata Iwan.
Mengapa KPA menolak? Iwan membeber data. Pada tahun 2011, mengutip data dari kepolisian, terdapat sekitar 14.479 kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar dengan 16.552 tersangka dan barang bukti berupa kayu sebanyak 1,16 miliar kubik. Sayangnya, lanjut Iwan, yang ditangkap dan menjadi tersangka hanyalah warga biasa.
"Siapakah mereka yang ditangkap? Para petani dan penduduk desa yang selama ini secara sepihak dianggap sebagai perambah hutan," cetus Iwan.