Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan

Senin, 11 Februari 2013 – 05:03 WIB
Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan - JPNN.COM
JAKARTA - Di masa-masa mendatang, kaum tani dan masyarakat adat bakal dengan gampang diusir dari kawasan hutan dengan tuduhan sebagai perusak hutan dan pembalak liar. Ini menyusul langkah DPR yang telah memasukkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai Proglegnas (Prioritas Legislasi Nasional) tahun 2013.

Lantaran diduga kuat bakal berdampak buruk bagi para petani dan masyarakat adat, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menentang keras RUU tersebut.

"RUU ini bisa dipakai untuk memudahkan kriminalisasi kepada rakyat desa khususnya kaum tani dan masyarakat adat untuk diusir dari kawasan hutan dengan dituduh sebagai perusak hutan dan pembalak liar," ujar  Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin, kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, lanjut Iwan, kawasan hutan tersebut diberikan lisensi kepada pengusaha untuk dibalak secara legal atau bahkan kemudian dilepaskan untuk dibuat perkebunan.

JAKARTA - Di masa-masa mendatang, kaum tani dan masyarakat adat bakal dengan gampang diusir dari kawasan hutan dengan tuduhan sebagai perusak hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News