Masyarakat Adat Bakal Diusir dari Kawasan Hutan
Senin, 11 Februari 2013 – 05:03 WIB
Selama ini, juga telah terjadi overlapping Peta Desa dengan Peta Kawasan Hutan dimana terdapat 33.000 desa definitif di dalam kawasan hutan. Nah, kata Iwan, dengan senjata RUU Pemberantasan Perusakan Hutan itulah masyarakat adat yang ada di kawasan hutan bakal diusir.
Dia juga menolak gagasan dibentuk kelembagaan baru yang diatur di RUU dimaksud. "Menurut saya adalah cara penjahat kehutanan untuk menghindar dari jerat KPK. Sehingga kelak kejahatan mereka tidak dapat disidik oleh KPK dengan alasan telah ada kelembagaan khusus yang lain," pungkas Iwan. (sam/jpnn)