Masyarakat Cilegon Jangan Khawatir, Begini Garansi Kejagung soal Kasus Krakatau Steel
Padahal, Krakatau Steel membangun pabrik Blast Furnace tujuannya untuk meningkatkan produksi baja nasional yang dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali adendum hingga 2019.
“Dilakukan pemberhentian 2019, karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ketut menegaskan tim penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang tertuang Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kota Cilegon menyambangi Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4). Mereka diterima audiensi dengan Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel.
Dalam audiensi, Ketua Aliansi Masyarakat Kota Cilegon Haji Muhlis mengeklaim Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Krakatau Steel tersebut.
“Hasil audiensi, Kejaksaan akan menindaklanjuti kasus yang sudah naik penyidikan. Mereka akan memeriksa semua yang diduga terlibat, terutama pimpinan terdahulu sewaktu pabrik itu dibangun dan semua direksi-direksi akan dipertanyakan untuk mempertanggungjawabkan,” jelas dia.
Untuk itu, Muhlis mewakili Aliansi Masyarakat Kota Cilegon menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang mau audiensi.
“Kami memberi dukungan penyidikan kasus Krakatau Steel,” ujarnya. (tan/jpnn)