Masyarakat Curiga Klinik Sejahtera Pasiennya Banyak Perempuan, Ternyata Tempat...
jpnn.com, SERANG - Polda Banten mengungkap kasus praktek klinik aborsi ilegal di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka di antaranya, NN (53) berprofesi sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan RY (23) seorang pasien yang berprofesi karyawan swasta.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap tempat klinik Bidan Sejahtera dengan dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota kami dari masyarakat, yang curiga dengan keluar masuknya pasien. Mereka anggap tidak wajar, dan pasiennya lebih banyak perempuan," kata Kombes Nunung Syaifuudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Banten, Selasa (3/11).
Kemudian, berbekal dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di klinik Bidan Sejahtra.
"Ketika di jalan, kami tanya kepada satu pasien, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel," katanya.
Nunung menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankanya sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali.
"Menurut pengakuan bidannya ini, sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan harga atau tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta," kata Nunung.