Masyarakat Diingatkan Jangan Sebar Konten Hoaks soal Pemilu, Bisa Dipenjara
Selasa, 28 November 2023 – 19:01 WIB
"Ini bisa dijerat pidana, UU ITE Pasal 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Fajri.
Sejauh ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, belum ada ditemukan pelanggaran atau tindak pidana. Begitupun terkait laporan, juga belum ada diterima," ujarnya.
Fajri mengimbau kepada masyarakat supaya bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan cepat untuk menyebarkan tanpa disaring terlebih dahulu. Tetap harus ada dianalisa, apakah itu berita benar atau bohong," kata Fajri. (mcr36/jpnn)