Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Diingatkan Jangan Sebar Konten Hoaks soal Pemilu, Bisa Dipenjara

Selasa, 28 November 2023 – 19:01 WIB
Masyarakat Diingatkan Jangan Sebar Konten Hoaks soal Pemilu, Bisa Dipenjara - JPNN.COM
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

"Ini bisa dijerat pidana, UU ITE Pasal 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Fajri.

Sejauh ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, belum ada ditemukan pelanggaran atau tindak pidana. Begitupun terkait laporan, juga belum ada diterima," ujarnya.

Fajri mengimbau kepada masyarakat supaya bijak dalam menggunakan media sosial.

"Jangan cepat untuk menyebarkan tanpa disaring terlebih dahulu. Tetap harus ada dianalisa, apakah itu berita benar atau bohong," kata Fajri. (mcr36/jpnn)

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau peringatkan masyarakat jangan menyebar konten hoaks soal Pemilu. Anda bisa dipenjara. Begini penjelasannya.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News