Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Diminta Mewaspadai Penawaran Investasi Bodong di Masa Pandemi

Selasa, 16 Juni 2020 – 19:55 WIB
Masyarakat Diminta Mewaspadai Penawaran Investasi Bodong di Masa Pandemi - JPNN.COM
Praktisi hukum Aldo Joe. Foto: dok pribadi for JPNN

"Namun ingat, money game yang bisa dicairkan kapan pun juga bisa tutup kapan pun yang mereka inginkan," tambahnya.

3. Disimpan lewat pihak ketiga. Langkah ini untuk menyamarkan aksi mereka dari tanggung jawab pidana maupun perdata.

"Umumnya ditransfer ke pihak ketiga yang mengaku money changer, padahal merupakan komplotan pelaku yang sama," jelas Aldo Joe.

4. Iming-iming keuntungan yang besar dibandingkan lembaga investasi terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keuntungan investasi yang ditawarkan umumnya berkisar 10 persen hingga 50 persen per bulan.

5. Komisi referal tidak wajar. Umumnya investasi bodong menjanjikan komisi tambahan apabila anggota dapat mengajak investor baru untuk menanamkan modal. Besaran komisi referal tersebut berkisar 1 persen hingga 30 persen yang dibagikan secara rutin setiap bulannya.

6. Money Game diyakinkan memiliki sistem bisnis yang jelas layaknya saham, forex, emas, dan mata uang digital. Padahal, sistem bisnis yang dipaparkan adalah rekayasa.

"Semuanya bodong, karena seringkali masyarakat awam tidak memiliki pengetahuan terkait bisnis tersebut," jelas Aldo Joe.

7. Skema piramida. Sistem berupa pendanaan bagi anggota baru untuk membiayai anggota lama. Sehingga apabila tidak ada anggota baru yang bergabung, maka perusahaan tidak dapat membiayai anggota yang lama dan berujung pada penutupan perusahaan.

Di tengah gejala ekonomi yang kian tidak menentu imbas wabah virus corona, begitu banyak penawaran investasi bermunculan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close