Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Diminta Mewaspadai Penawaran Investasi Bodong di Masa Pandemi

Selasa, 16 Juni 2020 – 19:55 WIB
Masyarakat Diminta Mewaspadai Penawaran Investasi Bodong di Masa Pandemi - JPNN.COM
Praktisi hukum Aldo Joe. Foto: dok pribadi for JPNN

"Dengan kedok usaha bisnis yang berbeda, pelaku menawarkan kembali para korban untuk kembali berinvestasi dan melupakan investasi yang gagal sebelumnya. Tetapi pada akhirnya, korban akan semakin terpuruk," ungkap Aldo.

Dana investasi yang terkumpul tersebut diungkapkan Aldo Joe akan diputar kembali untuk menjalankan bisnis serupa.

Dana tersebut umumnya digunakan untuk membayar teknisi dan membangun website serta promosi perusahaan guna meyakinkan anggota baru.

"Klien saya pernah diberi tahu, untuk membuka money game tersebut diperlukan modal awal 10 miliar, dengan keuntungan ratusan milyar, dana ini akan diputar terus dengan skema piramida yang sama," jelas Aldo Joe.

Tindak pidana penipuan lewat modus investasi bodong dijelaskan Aldo Joe dapat dijerat pasal pidana berlapis hingga Undang-undang khusus lainnya.

Terkait hal tersebut, dirinya berharap lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, peradilan serta OJK dapat bersinergi dalam memberantas investasi bodong.

"Perbuatan kejahatan ini merugikan masyarakat luas serta dapat dikategorikan kejahatan 'white collar crime' (pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi)," jelas Aldo Joe.

"Di Indonesia sendiri, invesatsi bodong telah merugikan masyarakat hingga trilyunan rupiah, tetapi tidak ditindak tegas oleh para penegak hukum," tambahnya.

Di tengah gejala ekonomi yang kian tidak menentu imbas wabah virus corona, begitu banyak penawaran investasi bermunculan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close