Masyarakat Diminta Pahami Hukum Positif di Arab Saudi
Terkait Hukum Pancung atas RuyatiSelasa, 28 Juni 2011 – 23:32 WIB
JAKARTA - Masyarakat di Indonesia hendaknya memahami hukum positif yang berlaku di Arab Saudi. Karenanya menurut Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia Semesta (KeRIS) Erik Fitriadi, hukum pancung atas Ruyati bin Satubi jangan dilihat dari hukum positif di Indonesia. Alasannya, jangan sampai Pemerintah Indonesia malah dituding mengintervensi hukum positif negara lain. Erik mengatakan, eksekusi hukuman pancung terhadap Ruyati hendaknya dipahami dengan perspektif hukum positif yang berlaku di Arab Saudi.
"Kalau mau dikritisi, justru kita harus menilik mekanisme dan prosedur hukum yang telah diputuskan (vonis) terhadap Ruyati. Apa benar sudah melalui proses persidangan, berdasarkan pengakuan Ruyati dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang menguatkan, bahwa Ruyati telah melakukan pembunuhan terhadap seseorang," kata Erik Fitriadi, di Jakarta, Selasa (28/6).
Lebih lanjut Erik mengatakan, hukum Qisas-diyat yang dianut oleh negara Kerajaan Arab Saudi dasarnya adalah syari’at Islam. Hukum terebut juga mengatur hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan. Walau demikian, lanjutnya, dalam tata pergaulan internasional pemerintah Indonesia bisa melakukan pendekatan kepada pemerintahan Arab Saudi melalui lobi-lobi diplomatik guna memberikan perlindungan hukum kepada TKI yang ada di negeri kaya minyak itu.
JAKARTA - Masyarakat di Indonesia hendaknya memahami hukum positif yang berlaku di Arab Saudi. Karenanya menurut Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Hukum
INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024 – 01:00 WIB - Hukum
Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:01 WIB - Hukum
Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:20 WIB - Liga Indonesia
Persik Vs Persib 0-2, Pecah Telur! Lihat Klasemen Liga 1
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:15 WIB - Jatim Terkini
Muncul Dugaan Zarof Ricar & Pimpinan MA Ikut Atur PK Mardani Maming, Begini Kata Pakar
Senin, 28 Oktober 2024 – 20:42 WIB - Daerah
Francine Widjojo Dukung Pembenahan Puskeswan Ragunan, Ingatkan Selter cuma Penampungan Sementara
Senin, 28 Oktober 2024 – 20:58 WIB