Masyarakat Diminta Waspadai Narasi Menyesatkan soal GoTo
"Apabila ada pihak-pihak yang mendalilkan bahwa ada kerugian negara atas pembelian saham GoTo oleh Telkomsel tersebut, maka yang berwenang untuk menetapkan dan menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian Negara sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah kewenangan dari BPK dan BPKP," tegas Romadhon.
Lanjut Romadhon, Sebelum adanya audit yang dikeluarkan oleh BPK, maka KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Maka laporan tanpa adanya bukti kuat itu kemungkinan ingin menjadi perhatian publik saja.
Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GoTo senilai USD 450 juta atau setara dengan Rp 6,4 triliun pada November 2020. (dil/jpnn)