Masyarakat Harus Aktif Lakukan Perubahan di Masa PPKM Level 4
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat terus melakukan evaluasi terhadap penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di berbagai daerah. Hal ini dilakukan untuk menurunkan laju kasus terkonfirmasi Covid-19.
Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta Sumadi mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan laju peningkatan kasus Covid-19.
Salah satunya mengikuti apa yang diputuskan pemerintah pusat dengan mematuhi PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
“Kondisi di jalan wilayah Yogyakarta selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 tidak seramai biasanya. Karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 memang dilakukan pembatasan-pembatasan,” ujar Sumadi dalam Dialog Produktif yang ditayangkan di FMB9ID_IKP, Rabu (28/7).
Sumadi mengakui PPKM Level 4 efektif membatasi mobilitas warga, dan sejauh ini warga DIY taat dan mematuhinya.
Dia juga melibatkan tokoh masyarakat di masing-masing daerah, RT, RW dan kelurahan untuk memberikan pengertian soal pembatasan aktivitas.
“Ini demi kepentingan bersama, sehingga jika ada penyekatan masyarakat akan memahaminya,” ujar dia.
Pemerintah DIY terus mendorong sejumlah upaya untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 bekerja sama TNI-Polri dan Satgas Penanganan Covid-19.