Masyarakat Harus Tahu, Kapolda Pecat Tiga Anggota
Kapolres menyatakan Bripka Anderson, Bripda Matheos dan Brigpol La Ode dipecat lantaran tindak pidana penelantaran keluarga dan melanggar ketentuan PP nomor 1 tahun 2003 yakni jika personel Polri tidak masuk kantor lebih dari tiga puluh hari kerja berturut-turut maka diberhentikan tidak dengan hormat.
Dalam amanatnya, Kapolres juga menyatakan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini sekaligus bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu bahwa tiga orang anggota Polri itu sudah dipecat, dan menjadi perhatian bagi anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
"Saya harapkan, upacara pemberhentian ini merupakan pertama dan terakhir kali. Ini karena anggota Polri harus sepakat untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak akan ada lagi pemecatan," katanya. (antara/jpnn)