Masyarakat Papua Minta 2 Provinsi Pemekaran Lagi, Wapres Merespons Begini
Permintaan itu disampaikan Herry mengacu amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang menetapkan wilayah Papua akan dimekarkan sesuai dengan wilayah adat.
"Enam wilayah adat sudah mendapat haknya, maka kami wilayah adat ketujuh juga mengharapkan keadilan dari UU Otonomi Khusus," ucap Herry kepada Wapres.
Herry bahkan mengeklaim bahwa daerahnya cukup untuk membiayai sendiri anggaran di provinsi baru tersebut.
Menurut Herry, dengan potensi sumber daya alam yang ada di daerahnya, provinsi baru nanti akan bisa menghasilkan devisa untuk negara sebesar Rp 17,5 triliun per tahun.
"Kalaupun kami jadi provinsi, negara tidak pusing karena kami sudah menghasilkan uang Rp 17,5 triliun untuk negara. Jadi, tidak membebankan negara," ujar Herry. (antara/jpnn)