Masyarakat Resah dengan Aktivitas yang Digelar HR, Polda Jateng Gerak Cepat
jpnn.com, SEMARANG - Belasan penjudi dari berbagai wilayah di Jawa Tengah ditangkap. Pengungkapan ini dilakukan selama satu bulan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranata mengatakan, belasan tersangka ini terlibat dalam berbagai jenis tidak pidana judi, seperti togel, dadu, serta sabung ayam.
Adapun pengungkapan yang dilakukan masing-masing di wilayah Grobogan, Pati, Cilacap, serta Karanganyar.
Ia menuturkan, pengungkapan berbagai kasus judi ini bermula dari keresahan masyarakat karena ada kerumunan saat pandemi COVID-19.
"Seperti judi sabung ayam ini, kan harus mengumpulkan banyak orang yang akan menonton," ujarnya di Semarang, Kamis (18/2).
Selain menangkap para penjudi, polisi juga mengamankan tujuh ekor ayam aduan.
Polisi saat ini masih memburu penyelenggara judi sabung ayam yang digelar di Kabupaten Karanganyar berinisial HR tersebut.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Selain pidana, kata dia, para tersangka juga akan dijerat dengan aturan tambahan tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan saat pandemi COVID-19. (antara/jpnn)