Masyarakat Resah dengan Ulah 2 Pemuda Ini, Polisi Langsung Bertindak, Nih Tampangnya
Rabu, 30 September 2020 – 14:04 WIB
“Hari ini kasus tersebut sudah masuk tahap P21, tersangka dan barang bukti kami serahkan pada JPU,” Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo
Baca Juga:
Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (antara/jpnn)