Mat Saen dan Goni sudah Ditangkap, Keduanya Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
jpnn.com, KAYUAGUNG - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, diringkus Satreskrim Polres OKI pada Selasa (1/12) pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku bernama Goni, 19, dan Mat Saen, 20, warga Desa Tebing Suluh, Dusun 1, Kecamatan Lempuing.
“Mereka diringkus saat berupaya melarikan diri dengan menumpang mobil pikap,” ujar Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto MSi.
Dalam penangkapan ini, Kapolsek Lempuing Iptu Dwi Haryanto diback up Polsek Mesuji karena pelaku akan menuju Mesuji.
Mat Saen dan Goni ditangkap karena ketahuan mencuri sepeda motor Vega BE 7397 L milik Sariyanto yang diparkir di depan rumahnya di Desa Cahya Maju, Kecamatan Lempuing pada Kamis (4/11) lalu pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan motor curian sudah dijual seharga Rp 6 juta. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Pelaku Goni sebelumnya juga melakukan aksi begal bersama rekannya Aldi (DPO) di Desa Dabok Rejo, Kecamatan Lempuing pada (28/6) pukul 08.30 WIB. Korban bernama Rahman, 35, karyawan ID Ekspres.