Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah
Kamis, 06 Agustus 2009 – 16:47 WIB
Mempermasalahkan jumlah pimpinan MPR yang harus 5 (lima) orang itu, lanjutnya, jauh lebih menarik perhatian publik, karena terkait langsung dengan pembengkakan anggaran negara. "Sementara tugas dan wewenang MPR itu hanya tiga, yakni melantik presiden, amandemen UUD dan sosialisasi terhadap hasil amandemen," katanya.
"Karena hanya ada tiga tugas MPR, maka idealnya pimpinan MPR itu sebaiknya bersifat ad hoc, dipimpin dua orang saja terdiri dari perwakilan masing-masing Ketua DPR dan Ketua DPD. Ketika mereka mau bersidang, maka pimpinannya adalah pimpinan DPR dan DPD," tegas Sebastian.