Sebastian lantas mengingatkan, bahwa jika DPD tetap mengajukan materi Pasal 14 Ayat (1) dalam judicial review, maka DPD dan DPR bisa dianggap sama-sama lebih mengutamakan orientasi kekuasaan. "Menurut saya, dua lembaga legislatif itu sama-sama punya orientasi kekuasaan, dengan cara berebut pimpinan MPR tanpa mengerti substansi keberadaan MPR tersebut," tukasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai bahwa materi judicial review Pasal 14 Ayat