Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau Bayar Biaya Haji? Baca Ini Dulu

Jumat, 31 Maret 2017 – 18:47 WIB
Mau Bayar Biaya Haji? Baca Ini Dulu - JPNN.COM
Ilustrasi naik haji. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Meski begitu, belum ada ketetapan besaran biaya yang harus dilunasi para calon jemaah haji (calhaj).

Sembari menanti, calhaj diminta mempersiapkan diri.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Samarinda Masdar Amin mengatakan, penetapan itu akan berupa keputusan presiden (keppres).

“Semoga pekan depan sudah bisa keluar,” jelas Masdar saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3).

Jika keppres keluar, pembayaran tahap pertama bisa terlaksana.

Sedianya, pembayaran tahap pertama berlangsung sebulan.

Namun, tidak semua calhaj bisa melunasi pembayaran tersebut meski sudah masuk dalam antrean.

Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   haji  BPIH