Mau Berdamai, Asalkan Aset Diserahkan ke Negara
Jumat, 16 Maret 2012 – 03:52 WIB
Termasuk yang dilampirkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HAM No.AHU.AH.03.04-17 tanggal 24 Juni 2011, berdasarkan Surat tersebut Pemerintah telah memerintahkan Notaris untuk mengeluarkan Universitas Trisakti dari asset Yayasan Trisakti karena asset tersebut masih tercatat dalam daftar kekayaan Negara. Juga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/PN.Jak.Tim tanggal 22 Juni 2011 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel tanggal 5 Januari 2012 yang menyatakan bahwa Universitas Trisakti sebagai Pembina dan Pengelola dari Satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti. (awa/jpnn)