Mau Berdamai, Asalkan Aset Diserahkan ke Negara
Jumat, 16 Maret 2012 – 03:52 WIB
Menurut Advendi, surat perdamaian yang diterimanya itu jelas ada motif yang terselubung. Kata dia, pihak Yayasan ingin menguasai aset sehingga dirinya tidak akan berdamai bila belum ada kesepakatan seluruh aset Usakti diserahkan ke Negara.
“Dari sini jelas terlihat motif sesungguhnya dari Yayasan, yaitu mereka ingin menguasai aset Universitas Trisakti, padahal berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung No.821 K/PDT/2010, tidak ada sedikitpun bicara mengenai aset,” ungkap Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti).
Sementara itu, Kuasa Hukum Usakti Effendi Saragih mengatakan surat perdamaian yang diterima sudah dibalas. Kata dia, seluruh bukti-bukti dokumen pendukung bantahan pengakuan kepemilikan Yayasan dilampirkan.