Batal Gelar Aksi Damai di Depan Istana, Peternak Unggas Malah Dibawa ke Polda Metro Jaya
“Saya hanya minta pemerintah lihat kami, coba rangkul kami, lindungi kami para peternak mandiri ini, Pak Presiden. Tetapi Pemerintah sepertinya diam saja. Karena sekarang atau nanti, peternak mandiri ini akan berurusan dengan hukum karena kami terlilit utang. Kami mau aksi gak boleh. Kami lapor ke Kementan, tidak diterima,” jelasnya.
Diakui Alvino, Kementerian Pertanian sudah begitu banyak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Cutting Day Old Chicken (DOC) Final Stock (FS) untuk mengendalikan supply and demand. Tetapi faktanya, meski sudah melakukan pengendalian, HPP ayam hidup tetap hancur.
“Karena yang menyebabkan harga kita tinggi karena (keuntungan) sudah diambil oleh integrator. Mereka sudah ambil untung dari harga DOC, harga pakan, dan lainnya. Kalau seperti ini terus, kami seperti dibiarkan mati perlahan,” tegasnya.
Dalam rencana aksi di depan Istana Negara tersebut, Alvino menyebutkan ada delapan tuntutan aksi yang akan disampaikan, antara lain:
Mendesak Agar Menteri Pertanian dan Dirjen PKH diganti karena tidak bisa melindungi Peternak Rakyat Mandiri, Naikan Harga LB minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp 20 ribu per kilogram,
Surat Edaran Cutting DOC Ditinjau Ulang Pemberlakuannya, Terbitkan Perpres Perlindungan Peternak Rakyat Mandiri,
Jaminan Supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No .32 Th.2017 PASAL 19 AYAT (1),
Jaminan harga jual Live Bird diatas HPP Peternak Mandiri sesuai Permendag No.07 Th. 2020, minimal Rp 20 ribu per kilogram, Dilakukan Penyerapan Ayam Hidup disaat harga Farm Gate di bawah HPP Peternak Mandiri sesuai Permendag NO. 07 Th.2020 Pasal 3 ayat (1), dan Perusahaan Integrasi dilarang berbudidaya.