Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau Jalur Cepat Bubarkan HTI? Pakar Hukum: Pakai Perppu!

Sabtu, 20 Mei 2017 – 20:42 WIB
Mau Jalur Cepat Bubarkan HTI? Pakar Hukum: Pakai Perppu! - JPNN.COM
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, pemerintah bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa menempuh proses peradilan. Caranya adalah dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Margarito mengatakan, perppu itu bisa memuat ketentuan-ketentuan yang mengesampingkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. UU itu memang mengatur prosedur panjang untuk membubarkan ormas.

Karenanya, pemerintah pun tak bisa serta-merta membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, pemerintah harus menempuh jalur peradilan.

"Kalau pemerintah mau membubarkan segera maka harus membuat perppu dan ketentuan di dalamnya mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang sementara berlaku," ujar dia di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).

Soal konstitusional atau tidaknya perppu bisa dilihat sikap DPR. Sebab, DPR bisa menolak ataupun menerima perppu.

Yang terpenting lagi, sambung Margarito, pemerintah harus menemukan alasan kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan perppu. Hanya saja, dia melihat pemerintah masih galau dan belum menemukan alasan tentang kegentingan yang memaksa.

Lebih lanjut Margarito mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memang sudah mencari fakta-fakta untuk menguatkan langkah pemerintah membuarkan HTI. Jika pemerintah yakin dengan fakta-fakta yang dikumpulkan Polri, sambungnya, maka hal itu bisa dijadikan alasan.

Tapi, sejauh ini Margarito melihat pemerintah masih belum punya alasan kuat. Sebab, pemerintah juga belum menempuh proses hukum.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, pemerintah bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News