Mau Keruk Untung Besar dari Penjualan APD, 33 Orang Ini Dijadikan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menjadikan 33 orang sebagai tersangka karena ingin mendapat keuntungan besar di tengah kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD), pascavirus corona menyebar di tanah air. Mendurut dia, modusnya pun bermacam-macam.
Dia menyebutkan, kepolisian telah mengungkap total 18 kasus terkait dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam produksi dan pendistribusian APD hingga.
"Dari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand-sanitizer, atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan izin edar," kata Asep dalam konferensi pers secara daring itu di Jakarta, Kamis, (9/4).
Dari 18 kasus tersebut, lanjut Asep, terdapat 33 tersangka. Namun hanya dua di antaranya yang ditahan. Para tersangka dijerat dengan dua undang-undang (UU). Pertama, UU No. 7 tahun 2012 tentang perdagangan, untuk pelanggaran pasal 29 dan pasal 107, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar. Kedua, UU Kesehatan, Pasal 98 dan 196, dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum premidium, karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemtif dan juga preventif," kata Asep.
Pendekatan preemtif dilakukan dengan memberikan imbauan, dan kemudian melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan juga pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut.
Kepolisian juga terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan dinas kesehatan, serta para distributor demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masayarkat, khususnya para tenaga medis.
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi maupun mendistribusikan, alat perlindungan diri (APD) harus menaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan UU.