Mau Nikah Lagi, Sandy Rela Tilep Uang
jpnn.com, SURABAYA - Demi modal untuk menikah lagi, seorang karyawan koperasi nekat membawa kabur uang perusahaan.
Dia adalah Sandy Agustina Lathino (39). Akibat perbuatannya, warga Kutisari Surabaya ini harus mendekam di sel Tahanan Mapolsek Tegalsari.
Sandy terpaksa berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja, atas kasus penggelapan uang senilai Rp 55 juta.
"Aksi yang dilakukan pelaku bisa terungkap, setelah pihak koperasi mencurigai jumlah uang setoran yang masuk ke perusahaan selama satu bulan," ujar Kompol Noerijanto Kapolsek Tegalsari.
Selain itu, selama sebulan pelaku juga tidak masuk kerja, dan memilih kabur menjadi sopir taksi online.
"Pelaku yang menjabat sebagai sekretaris di perusahaan mengakui perbuatannya. Dia terpaksa tidak menyetorkan uang ke kantor karena akan digunakan untuk menikah lagi," imbuh Noerijanto.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa surat atau nota penjualan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pul/jpnn)