Mau Tahu Kenapa Proyek e-KTP Dikorupsi? Tanya Saja Gamawan Fauzi!
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagr) Irman hari ini (12/10) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Namun, Irman justru memilih pelit bicara saat ditanya wartawan tentang kasus yang membelitnya. Ia justru menyarankan wartawan menanyakan kasus yang terjadi pada 2012 itu ke bekas atasannya, Gamawan Fauzi yang juga mantan Mendagri.
"Saya enggak bisa bicara itu. Tanya aja sama Pak Gamawan," kata Irman di depan gedung KPK, Rabu (12/10).
Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Irman juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
Irman pun enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya di KPK hari ini “Itu substansi. Saya gak bisa komen karena saya hari ini sebagai saksi," tuturnya.
Dalam kasus ini, Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama-sama kawan-kawan dan Sugiharto disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP.
Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun. Sedangkan kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 2 triliun.
Atas perbuatannya, Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Put/jpg)