Mawar Tidur Pulas, 4 Temannya Langsung Beraksi
jpnn.com, SAMARINDA - Mawar (13, bukan nama sebenarnya) dicabuli teman-teman sepermainannya, Minggu (10/7) dini hari.
Ketiga teman Mawar berinisial SK (17), AL (16) dan MY (14).
Laman Prokal, Sabtu (26/8) melaporkan, masih ada satu pelaku lain yang belum diamankan.
Setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, SK dan teman-temannya divonis bersalah oleh majelis hakim.
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan dan diharuskan menjalani pembinaan dalam lembaga sosial milik Dinas Sosial Kaltim selama tujuh bulan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto.
JPU menuntut MY dan teman-temannya yang dianggap melanggar pidana pasal 82 jo pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SK dan teman-temannya diamankan di kawasan Batu Besaung, Samarinda Utara, Selasa (11/7).