Mayat di BKT Cakung Korban Pembunuhan, Hati-Hati Menjual Mobil
"Kemudian korban dibuang di BKT di Cakung, ?????setelah itu mobil dititipkan untuk dijual di Cikarang," kata Hengki.
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran BKT Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/11) siang yang diduga korban pembunuhan.
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan korban diperkirakan berusia 40 tahun dan diduga dibunuh karena ada luka sayatan serta luka tusuk di tubuh korban. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: