Mayjen Dudung Soal Jumlah Korban Penganiayaan dan Kerugian Materiel saat Penyerangan Polsek Ciracas
Kamis, 03 September 2020 – 20:59 WIB
Dia menegaskan, sistem ganti rugi tidak menjadikan pelaku bebas dari hukum. Puspomad akan mengusut anggota TNI AD yang terlibat penyerangan.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda
"Jadi dia tetap bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian itu. Jadi hanya menanggulangi agar ganti rugi ini dilaksanakan," pungkas dia. (ast/jpnn)