Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
Senin, 17 Agustus 2009 – 17:57 WIB
Junaidi menerangkan, hal serupa juga akan dirasakan oleh pelaku usaha yang dihukum KPPU. Padahal perilaku penghambatan pesaing yang biasa dilakukannya dahulu dibiarkan. “Tentu saja, dengan metode persepsi ini, pihak yang merasa diuntungkan atas putusan KPPU akan berpendapat sebaliknya,” imbuhnya.
Kalaupun terkait dengan analisa atas putusan, lanjut Junaidi, LKPU sebenarnya mengabaikan fakta bahwa beberapa putusan KPPU yang menurutnya tidak sesuai dengan teori hukum dan ekonomi adalah putusan yang telah dikuatkan oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung seperti putusan Astro, Temasek, bahkan perkara Carrefour pada tahun 2005.