Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
Senin, 17 Agustus 2009 – 17:57 WIB
Menurutnya, terlalu berlebihan jika KPPU diklaim tidak menjamin asas due process of law dalam pemeriksaan. Hal ini dikarenakan Terlapor (Carrefour) diberi kesempatan secara terbuka untuk melihat bukti dan sesi khusus untuk membela diri. “Sebagai penegak hukum, Komisi akan tetap konsisten menjalankan tugas atributifnya berdasarkan UU untuk mengadakan pemeriksaaan semua perkara yang dilaporkan. Misalnya, seperti perkara persekongkolan tender atau dugaan penyalahgunaan posisi dominan termasuk perkara Carrefour ini,” jelas Junaidi. (cha/JPNN)