Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mayoritas Gubernur Minta Cuti demi Kampanye

Rabu, 19 Maret 2014 – 22:22 WIB
Mayoritas Gubernur Minta Cuti demi Kampanye - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Rabu (19/3) telah menerbitkan 40 surat keputusan (SK) tentang izin cuti kampanye bagi kepala daerah di seluruh Indonesia. Dari catatan kemendagri diketahui bahwa mayoritas gubernur mengajukan cuti kampanye.

“Sampai hari ini sudah 40 SK yang kita terbitkan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (19/3). Rinciannya, 26 SK cuti kampanye untuk gubernur dan 14 SK cuti kampanye untuk wakil gubernur. Merujuk 34 provinsi yang ada saat ini, maka artinya lebih dari 75 persen gubernur mengajukan cuti kempanye.  

Djohermansyah mengatakan, izin dikeluarkan setelah Kemendagri memelajari pengajuan izin cuti yang disampaikan oleh masing-masing kepala daerah. Salah satu izin kampanye yang dikeluarkan Kemendagri adalah untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho. Rencananya, Gatot mengajukan cuti untuk kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 3 April mendatang.

Lebih lanjut birokrat yang sering disapa dengan pangilan Prof Djo itu mengatakan, cuti hanya diberikan saat kepala daerah melakukan kampanye di hari kerja. Sementara untuk kampanye di hari Sabtu atau Minggu, kepala daerah tak perlu mengantomgi izin cuti.

“Intinya kalau mengajukan izin cuti, tentu kita berikan. Kecuali pada Sabtu-Minggu, tidak perlu mengajukan cuti. Selain itu kita juga ingatkan agar pengajuan izin cuti tidak boleh dilakukan bersamaan dengan wakil gubernur. Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan di daerah,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Rabu (19/3) telah menerbitkan 40 surat keputusan (SK) tentang izin cuti kampanye bagi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA