Mayoritas Indekos Ternyata tak Kantongi IMB
Akumulasi jumlah kos-kosan itu didapat setelah pemkot mengerahkan seluruh jajaran kelurahan untuk mendata jumlah kos-kosan tahun lalu.
BACA JUGA : Ingat, Indekos Wajib Kantongi Izin!
RT dan RW dilibatkan untuk mendapatkan data yang selama ini belum diketahui pemkot.
Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya Lasidi menerangkan bahwa setiap bangunan memang wajib memiliki IMB. Tak terkecuali kos-kosan.
"IMB menjadi salah satu syarat penerbitan izin operasional kos-kosan," katanya.
Masalahnya, mayoritas kos-kosan tak ber-IMB. Jika aturan diperketat, akan banyak usaha warga yang tutup. Hal tersebut bakal menimbulkan gejolak.
Lasidi menerangkan, penegakan aturan tidak mungkin dilaksanakan secara langsung.