Mayoritas Perempuan Korban Rokok
Jumat, 28 Mei 2010 – 05:03 WIB
Dia menyebutkan, sampai saat ini masih 18 kabupaten/kota yang memiliki kebijakan daerah yang mengatur KTR. Diantaranya Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Padang panjang. "Kami menilai di Padang panjang patut dijadikan contoh untuk daerah lain," paparnya.
Di daerah tersebut, lanjut Endang, sudah menyelenggarakan KTR di tujuh lokasi. Yakni sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat rekreasi, dan tempat kegiatan belajar mengajar.
Sementara provinsi yang sudah menerapkan KTR diantaranya, Sumatera Sulatan, Sumatera Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT.