Mbak AH Layani Pijat Plus-plus Mas AE, Terpuaskan, Eh Bayaran Kurang
jpnn.com, BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial AE (35) yang melakukan penganiayaan terhadap wanita, AH (33) tukang pijat plus-plus, Sabtu (5/12) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat AE datang ke sebuah panti pijat di daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kemudian, AE dipijat oleh AH di sebuah ruangan di dalam panti tersebut.
Usai dipijat, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai bersanggama, AH menagih bayarannya sebesar Rp 200 ribu.
"Tetapi setelah ditagih pembayarannya tidak sesuai yang diharapkan oleh korban sehingga cekcok," kata Hendra dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/12).
AE yang kesal pun akhirnya nekat mengambil pisau di dapur panti pijat dan langsung menusuk AH.
"Pelaku kesal, pergi ke dapur untuk mengambil pisau kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk korban di bagian perut secara berkali-kali," ujar Hendra.