Mbak AJ, Wanita Berparas Ayu Itu Transaksi Lewat Facebook
Kamis, 03 Maret 2022 – 13:01 WIB
Dari pengakuan MAG, dirinya bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan uang palsu.
Polisi juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.
“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” ujar AKBP Arief dilansir dari jateng.jpnn.com.
Kedua tersangka melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (mar4/jpnn)