Mbak AZ Curi Emas Mahar Pengantin Baru, Begini Akhirnya
"Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, tetapi masih ada lima mayam emas yang disimpan," katanya.
Ryan mengatakan uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp 7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu, membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.
Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan diamankan barang bukti berupa cincin serta gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku.
Baca Juga: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," demikian Kompol Ryan.(antara/jpnn)