Mbak AZ Curi Emas Mahar Pengantin Baru, Begini Akhirnya
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang perempuan berinisial AZ, 30, ditangkap polisi karena mencuri emas seberat 25 mayam dari pengantin yang baru menikah.
"Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan langsung membuat laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.
Ryan mengatakan, pelaku pencurian emas juga merupakan tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan. Sementara, saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus tersebut yakni FI (39) seorang wiraswasta warga Kecamatan Ulee Kareng.
Ryan menjelaskan, pencurian emas mahar ini berawal saat korban bernama Umi Kalsum, 50, beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya.
Seusai akad nikah, seorang perempuan yang tak dikenal (belakangan diketahui pelaku AZ) tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri serta mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.
Setelah berada di rumah, kata Ryan, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah.
"Saat korban membuka kotak emas mahar, turut dilihat oleh anaknya beserta keluarga, termasuk perempuan tak dikenal tersebut," ujarnya.
Ryan menyampaikan, seusai melihat emas mahar, korban memasukkan kembali emas 25 mayam yang terdiri dari gelang, kalung dan cincin itu.