Mbak Desi Diseret 50 Meter Lalu Diperkosa, Pelakunya Tukang Ojek
“Ini untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban. Karena bekas spermanya berada di celana korban," kata dia.
Pelaku sendiri, saat ditanyai masih tetap bersikeras tidak pernah memperkosa korban. “Dak pernah… Kalau mati lampu ni, mati saya,” kata dia. Usut punya usut, rupanya ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Amin.
Pada 2013 lalu, dia juga pernah terjerat dengan kasus yang sama. Sudah menjalani hukuman kurungan 1,5 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (rib/jambi-independent.co.id)