Mbak Izzati, Buronan Cantik Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Korbannya Banyak, Anda?
Minggu, 25 September 2022 – 11:04 WIB
Menurut Kompol Agus, kejadian tersebut bermula pada 31 Oktober 2021 silam, tersangka mendatangi rumah korban di Jl. Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Lalu, dengan segala daya upaya tersangka membujuk korban agar mau bergabung pada bisnis investasinya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sumeksco/jpnn)