Mbak Kunti Mengaku dr Bella, Sekali Suntik Minta Rp 5 Juta
Kamis, 17 Mei 2018 – 16:16 WIB
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukannya lantaran faktor ekonomi. Polisi menduga korban ulah pelaku bukan hanya Laksmi.
Kini, Kunti mendekam di tahanan polisi. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)