Mbak LK Mengadu ke Irjen Fadil Gegara Pelaku Pemerkosaan Tak Kunjung Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - LK (30), perempuan yang menjadi korban pemerkosaan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Isi surat tersebut meminta agar penyidik segera menetapkan pelaku berinisial K sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kuasa hukum LK, Prabowo Febrianto mengatakan pelaku pemerkosaan itu harus segera diproses hukum.
"Katanya kan sudah digelar perkara, kami minta SP2HP-nya. Kemudian kami tidak tahu statusnya sekarang, kalau sudah tersangka kami minta SPDP-nya," ujar Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).
Dia menyebut alasan surat itu diberikan ke Kapolda Metro Jaya karena menilai penanganan kasus pemerkosaan kliennya berjalan lambat.
"Urgensinya di sini karena lamanya kasus ini sudah sampai tiga bulan. Bukti-bukti semuanya, mulai dari visum, (pemeriksaan) psikiater sudah dilengkapi. Sudah kami lakukan prosedur yang diminta oleh penyidik," ungkap Prabowo.
Dia berharap Irjen Fadil memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Kuasa hukum LK itu khawatir pelaku melarikan diri ke China sebelum proses hukum dilakukan.