Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak Marta Terekam Video Tengah Berbuat Terlarang di Gudang Penyimpanan Barang

Kamis, 19 Maret 2020 – 20:57 WIB
Mbak Marta Terekam Video Tengah Berbuat Terlarang di Gudang Penyimpanan Barang - JPNN.COM
Marta Safitri pelaku pencurian ditangkap polisi. FOTO DOK SATRESKRIM POLRESTA BANDARLAMPUNG FOR RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang wanita bernama Marta Safitri, 27, tepergok tengah berbuat terlarang di salah satu pusat perbelanjaan di Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Senin (16/3).

Aksinya terekam video tengah mencuri aksesori handphone senilai Rp60 juta milik Agung Jafar. Pelaku diketahui adalah warga Jalan Mayjen Suyono, No. 39, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Wanita ini nekat melakukan pencurian di gudang penyimpanan aksesori milik korban Agung Jafar, 43, warga Villa Citra, Bandarlampung, untuk dijual kembali kepada seseorang.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi membenarkan adanya penangkapan tersebut, yang dilakukan pihaknya.

“Jadi benar, anggota telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian di sebuah mal di Bandarlampung,” katanya, Rabu (19/3).

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pihaknya setelah mendapati laporan dari korban serta dilengkapi bukti-bukti seperti rekaman video tentang aksi pelaku.

“Setelah tim melakukan cek TKP dan mencari saksi-saksi didapati seseorang saksi yang merekam pelaku sedang mengambil barang di gudang yang berada di jalan Raden Intan, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung,” ungkapnya.

Dari informasi pelaku, petugas mengantongi pengakuan jika yang bersangkutan masuk ke dalam gudang dengan cara menggunakan kunci palsu.

Seorang wanita bernama Marta Safitri, 27, tepergok tengah berbuat terlarang di salah satu pusat perbelanjaan di Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Senin (16/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close