Mbak Mila Tewas Dihabisi Suami, Jasadnya Dimasukkan ke Dalam Bak Mandi, Ya Ampun
“Motif pelaku karena ingin menguasai harta korban dan merasa tersinggung hendak diceraikan korban,” tutur Yasir lagi.
Yasir menyebutkan, dari tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK. Selain itu, 2 unit ponsel android, uang tunai Rp6 juta, dompet, dan identitas korban.
“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 338 subsider 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan maksimal penjara seumur hidup,” bebernya.
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan ini diringkus polisi setelah sempat kabur ke Aceh, pada Minggu, 28 Maret. Pelaku dihadiahi 3 butir peluru di kakinya, karena melakukan perlawanan dalam perjalanan ke Kota Medan.
Sementara itu, diketahui korban ditemukan tewas dengan posisi tubuh tertelungkup di dalam bak kamar mandi rumahnya, Sabtu malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandung korban bernama Jamiah alias Miah, yang sehari-hari membantu adiknya berjualan bunga.
Kakak korban datang ke rumah adiknya itu, karena merasa curiga dan khawatir lantaran toko bunga yang sekaligus tempat tinggal korban dari pagi hingga malam tidak buka seperti biasanya. Bukan hanya itu saja, dari pagi hingga malam hari, nomor ponsel milik korban tidak dapat dihubungi sama sekali.
Lantaran curiga, sekira pukul 21.00 WIB, kakak korban mendatangi rumah korban. Selanjutnya masuk ke dalam rumah setelah menggandakan kunci bersama tukang kunci.