Mbak Natali Diduga Berbuat Dosa, Adik Kandung Melapor ke Polisi
"Memang yang bersangkutan keguguran saat usia kandungan tujuh bulan. Sedangkan suaminya kerja di Kecamatan Busang. Nah, pelaku mengaku kepada suaminya sudah melahirkan," bebernya.
Saat Natali diamankan, suami pelaku juga ada bersamanya.
"Waktu pelaku mengambil bayi, suaminya menunggu di Km 6, Poros Sangatta-Bontang. Kemudian mereka menyewa mobil untuk ke Muara Wahau. Rencananya dirawat di Wahau," tegas perwira balok tiga tersebut.
Dalam keterangan lain, Natali mengaku bahwa sudah sudah memiliki perjanjian dengan sang adik, bahwa ketika bayi tersebut lahir akan diserahkan kepadanya.
"Dia (AA) setuju. Makanya sejak hamil sampai melahirkan saya yang biayai semua kebutuhannya. Karena suami adik saya pergi dengan perempuan lain," ungkapnya.
Diketahui, pelaku ketika membawa bayi juga mengambil KTP milik adiknya.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (dq/dra/k8)