Mbak ND Diduga Bandar, Polisi Bergerak, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 01:05 WIB
“Saat ini kami tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” ujarnya.
Sementara terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.
Ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri.(der/radarlombok)