Mbak NF Tertunduk Malu Memakai Rompi Merah Muda, Dia Ternyata
jpnn.com, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menahan NF, seorang perempuan yang merupakan mantan pegawai salah satu bank milik BUMN. Dia merupakan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan NF sudah menggelapkan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 900 juta.
"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF," kata Neva
kepada wartawan di Garut, Kamis (8/12).
Tersangka NF, kata Neva, menjalankan modusnya dengan cara menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan.
Akibatnya ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar Rp 1 miliar.
Tindakan itu dilakukan NF saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar.
Kewenangan mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadinya.
Perbuatan tersangka itu, kata Neva, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang, kemudian tersangka tidak mengganti seluruhnya, sehingga lembaga perbankan yang bersangkutan harus mengganti uang nasabah.